Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Blora petakan Narapidana dan Tahanan secara rutin demi terwujudnya rutan yang aman dan kondusif. Rabu (26/10/22). Penempatan Narapidana diatur juga dalam Pasal 16 Ayat 1 dalam Undang – undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana dijelaskan bahwa narapida dapat dipindahkan dari suatu lapas ke lapas lain untuk kepentingan : pembinaan, keamanan dan ketertiban dan semua proses peradilan.
Proses penempatan di Rutan Blora dimulai dari melakukan pendaftaran dan penerimaan terpidana untuk dibina sebagai narapidana. Kemudian dilakukan profilling dan assesment dimana hasilnya akan diputuskan dibagian keamanan dan ketertiban oleh Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR).
"untuk pemetaan dan penempatan WBP sangat di perlukan karena mengingat untuk menjaga keamanan dan ketertiban supaya terciptanya situasi Rutan yang aman, " ungkap Tri joko, Selaku Kepala Rutan Blora.
Dalam proses profiling dan assesment narapidana dicatat identitas dan latar belakang kasus kejahatan untuk menentukan penempatan dan program pembinaan berdasarkan 4 hal yaitu berdasarkan riwayat, berdasarkan blok dan kamar, berdasarkan penghuni baru, berdasarkan penempatan kamar. Setelah ada hasil pengamatannya KPR dibantu staff akan menempatkan narapidana tersebut melalui aplikasi SDP.
Tahapan tahapan diiatas merupakan rancanagn perencanan yang diprogramkan oleh Rutan Kelas IIB Blora. Setelah menempatkan narapidana sesuai dengan Sistem Database Pemasyarakatan dan tahapan diatas di Rutan Kelas IIB Blora narapidana dilakukan tahapan pembinaan, dimulai dari tahap pembinaan awal (0 – 1/3 masa pidana), tahap pembinaan lanjutan dan tahap akhir (reintegrasi). (AA)