Blora - Melaksanakan pelayanan prima dan mengayomi merupakan salah satu tugas pokok dari petugas pemasyarakatan yang merupakan tugas inti selain mengamankan, merawat, dan membina Warga Binaan seperti halnya pelayanan sidang terhadap warga binaan yang merupakan hak wajib bagi keberlangsungan kepastian hukum bagi Mereka dalam memperoleh keadilan dan juga salah satu sarana bagi Rutan Blora untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait seperti halnya Kejaksaan Negeri, Pengadilan ataupun Polres yang bertanggungjawab. Rabu (03/01/2024).
Oleh karena itu Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Blora atas instruksi dari Ka.Rutan Budi Hardiono memerintahkan kepada pejabat struktural dan Staf Pelayanan Tahanan untuk menerima dan memfasilitasi tiap Tahanan yang melaksanakan sidang online dengan catatan Tahanan tersebut dalam keadaan kesehatannya yang kurang memadai sehingga akan berdampak pada keamanan dan ketertiban, ataupun ada rekomendasi dari pihak APH yang terkait seperti halnya Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri ataupun Polres dan lain-lain dengan mengukur tingkat resiko yang didapat.
Budi menghimbau jalannya pelayanan kepada Warga Binaan yang menjalankan sidang online juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) selayaknya ketika sidang offline seperti halnya tempat sidang yang memadai, kelancaran jalannya sidang, serta kepastian hasil yang didapat setelah kegiatan selesai dijalankan, dan dalam hal ini Budi juga menghimbau untuk selalu berkoordinasi dengan APH terkait.
"Disini Saya meminta tolong kepada Bapak Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta para staf anggota nya supaya berkoordinasi dengan Tim Pengamanan dan juga Aparat Penegak Hukum yang berlaku sebagai penanggung jawab sidang supaya bisa melaksanakan giat sidang secara online di Rutan Blora dengan catatan Warga Binaan peserta sidang dalam keadaan kesehatan yang kurang memadai, atau dalam rekomendasi dari APH terkait dengan mengukur keamanan dan kenyamanan didalam keberlangsungan giat sidang." ujar Budi.
Bertepatan dengan aturan yang disepakati bersama, telah terselenggara pula kegiatan sidang yang dilaksanakan secara online oleh Warga Binaan yang berinisial RK dengan alasan peserta sidang tersebut mengalami gangguan kesehatan yang tidak memungkinkan dilakukannya kegiatan sidang secara offline mengingat resiko yang akan diambil oleh Warga Binaan dan pihak APH yang mendampingi sehingga dengan pertimbangan tersebut Rutan Blora pun memfasilitasi giat sidang secara online.
Jalannya kegiatan sidang online berjalan dengan lancar dan Warga Binaan yang menjadi peserta pun dapat memperoleh kepastian hukum bagi dirinya, sehingga dengan ini Rutan Blora telah menjalankan tugas pokok nya sebagai pelayanan bagi masyarakat ataupun warga binaan secara prima dengan berdasarkan pedoman yang dipegang yakni Tata Nilai PASTI dan Berakhlak.