Blora - Kendaraan dinas merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung seluruh kegiatan dan pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, pada Kamis (04/01/2024).
Guna menjaga dan memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang dalam perjalanan dinas berada dalam kondisi baik dan berfungsi, petugas Rutan Blora melakukan pemeriksaan kendaraan dinas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang milik negara (BMN), seperti kendaraan tahanan (transpas) dan mobil dinas lainnya.
Perawatan kendaraan dinas dilakukan setiap hari dengan cara memanaskan mesinnya, memeriksa bahan bakar, memperbaiki kerusakan, dan tindakan lainnya. Hal ini bertujuan agar saat kendaraan dinas digunakan untuk keperluan dinas, kendaraan tersebut sudah dalam kondisi siap pakai dan berfungsi dengan baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa pemeliharaan mobil dinas dilakukan untuk mendukung kegiatan dinas yang dilakukan oleh Rutan Blora, seperti mengantar tahanan dan narapidana yang sakit, atau untuk keperluan dinas lainnya. Pemeliharaan ini dilakukan agar mobil dinas selalu terawat, sehingga dapat digunakan setiap saat.
“Selain itu, mobil dinas juga merupakan inventaris kantor, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan baik agar dapat digunakan secara optimal, ” tambahnya.
Lebih lanjut, selain melakukan pengecekan fisik secara rutin, petugas juga mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Diharapkan pengecekan dan pemeliharaan kendaraan dinas dapat dilakukan secara teratur dan berkala, agar kendaraan dinas tetap terawat dan dapat mendukung tugas-tugas dinas dengan baik.