Blora – Bersama pihak kepolisian Satlantas Polres Blora dan Sub Denpom IV/3-1 , Selasa (19/04/2021) melakukan operasi gabungan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Semua ini dilakukan guna menekan terjadinya pelanggaran hukum berlalu lintas, khususnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Blora.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Menurut Komandan Sub Denpom IV/3-1 Kapten CPM Sucipto, S.sos. kepada Team Pendim usai pelaksanaan kegiatan, direncanakan operasi tertib lalu lintas ini di perlukan untuk mengantisipasi pelanggran lalulintas menjelang lebaran ini.
Lebih lanjut perwira pertama dengan tiga balok di pundaknya itu, sesuai perintah dari Denpom IV Denpom, seluruh jajaran melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran anggota TNI.
“Sasaran kita utamakan kepada kendaraan dinas militer, kendaraan sipil berstiker atau beratribut militer, dan warga sipil yang menggunakan atribut militer, ” ujar Komandan Sub Denpom yang akrab disapa Cipto itu.
Petugas operasi gabungan saat memeriksa kelengkapan kendaraan pengendara masyarakat sipil
Hari mengatakan, bahwa jika ada anggota TNI yang melanggar akan dikenai sanksi yang sudah diatur. Termasuk jika tidak melengkapi dengan kelengkapan yang sudah ditentukan.
“Anggota TNI juga wajib memiliki SIM umum, KTA, STNK dan surat keterangan ijin keluar ksatrian atau markas, ” paparnya.
Jika anggota TNI, masih sambung Hari, mengendarai kendaraan militer, maka anggota itu juga wajib memiliki SIM khusus militer yang dikeluarkan oleh Denpom atau Sub Denpom.
“Jadi anggota TNI harus taat hukum dan disiplin dalam berlalu lintas, ” tegasnya.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tidak hanya dilakukan oleh anggota TNI, namun juga nampak banyak warga sipil yang menggunakan atribut militer tidak mengunakan helm dan juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.